Kembali
Memuat PDF…
Organisasi Kementerian Negara
Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 menetapkan struktur organisasi Kementerian Negara yang terdiri dari Kementerian Koordinator dan Kementerian dengan rincian 23 entitas, termasuk penambahan Kementerian Hak Asasi Manusia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Pengaturan ini bertujuan menciptakan pemerintahan yang lincah, responsif, dan efisien untuk mendukung dinamika pembangunan nasional serta transformasi digital.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 140
- Tahun
- 2024
- Tentang
- ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Oktober 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- PRABOWO SUBIANTO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2539
- Jumlah diDownload
- 1001
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 250
- Tanggal Pengundangan
- 21 Oktober 2024
- Pejabat Pengundangan
- PRASETYO HADI