Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 140 Tahun 2024 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2024 berlaku

Organisasi Kementerian Negara

Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 menetapkan struktur organisasi Kementerian Negara yang terdiri dari Kementerian Koordinator dan Kementerian dengan rincian 23 entitas, termasuk penambahan Kementerian Hak Asasi Manusia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Pengaturan ini bertujuan menciptakan pemerintahan yang lincah, responsif, dan efisien untuk mendukung dinamika pembangunan nasional serta transformasi digital.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
140
Tahun
2024
Tentang
ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
21 Oktober 2024
Pejabat yang Menetapkan
PRABOWO SUBIANTO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2539
Jumlah diDownload
1001
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
250
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 2024
Pejabat Pengundangan
PRASETYO HADI

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah