Kembali
Memuat PDF…
Honorarium dan Fasilitas bagi Komisi Paripurna dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2023 mengatur besaran honorarium bulanan bagi anggota Komisi Paripurna dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, dengan ketentuan bahwa besaran tersebut disesuaikan dengan peningkatan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko kerja dibandingkan aturan sebelumnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 55
- Tahun
- 2023
- Tentang
- HONORARIUM DAN FASILITAS BAGI KOMISI PARIPURNA DAN BADAN PEKERJA KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 September 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2273
- Jumlah diDownload
- 1046