Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kewajiban pemberian Tunjangan Kinerja setiap bulan bagi Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal LPSK yang memiliki jabatan tertentu, dengan tujuan meningkatkan kinerja melalui reformasi birokrasi. Tunjangan ini bersifat insentif dan tidak diberikan kepada pegawai tanpa jabatan, yang diberhentikan sementara, atau yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan uang tunggu.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Februari 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4792
- Jumlah diDownload
- 567
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 25
- Tanggal Pengundangan
- 16 Februari 2017
Relasi peraturan
Dicabut oleh