Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 35 Tahun 2019 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2019 berlaku

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan kepada seluruh pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (termasuk PNS, Polri, dan pegawai lain) setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, serta capaian kinerja individu.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
35
Tahun
2019
Tentang
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 Juni 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4030
Jumlah diDownload
435
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
108
Tanggal Pengundangan
17 Juni 2019

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah