Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kewajiban pemberian tunjangan kinerja bulanan bagi seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan mempertimbangkan capaian kinerja individu dan organisasi. Besaran tunjangan kinerja untuk setiap jabatan tercantum dalam Lampiran peraturan, yang berlaku efektif sejak tanggal peraturan ini diterbitkan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 35
- Tahun
- 2024
- Tentang
- TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Maret 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4803
- Jumlah diDownload
- 4401
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 49
- Tanggal Pengundangan
- 13 Maret 2024
- Pejabat Pengundangan
- PRATIKNO