Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan kepada pegawai di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 119
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Desember 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6632
- Jumlah diDownload
- 423
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 263
- Tanggal Pengundangan
- 15 Desember 2017