Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 119 Tahun 2017 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2017 berlaku

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan kepada pegawai di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
119
Tahun
2017
Tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 Desember 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6632
Jumlah diDownload
423
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
263
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2017

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah