Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 114 Tahun 2015 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2015 berlaku

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2015

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2015 mengatur pemberian Tunjangan Kinerja setiap bulan bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai lain di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang memiliki jabatan tertentu, dengan ketentuan tidak diberikan kepada pegawai yang tidak berjabatan, diberhentikan sementara, dinonaktifkan, atau diberhentikan dari jabatan organiknya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
114
Tahun
2015
Tentang
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
16 Oktober 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6566
Jumlah diDownload
9
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
234
Tanggal Pengundangan
16 Oktober 2015

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah