Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2015
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2015 mengatur pemberian Tunjangan Kinerja setiap bulan bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai lain di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang memiliki jabatan tertentu, dengan ketentuan tidak diberikan kepada pegawai yang tidak berjabatan, diberhentikan sementara, dinonaktifkan, atau diberhentikan dari jabatan organiknya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 114
- Tahun
- 2015
- Tentang
- TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Oktober 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6566
- Jumlah diDownload
- 9
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 234
- Tanggal Pengundangan
- 16 Oktober 2015
Relasi peraturan
Dicabut oleh