Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam jabatan fungsional tersebut, dengan besaran tunjangan yang tercantum dalam lampiran. Ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai sesuai beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 72
- Tahun
- 2022
- Tentang
- TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 April 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2799
- Jumlah diDownload
- 697
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 112
- Tanggal Pengundangan
- 27 April 2022