Kembali
Memuat PDF…
Jaminan Kesehatan Bagi Pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 110 Tahun 2022 mengatur mekanisme asuransi kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan setara dan layak bagi Pimpinan Perwakilan Republik Indonesia beserta keluarganya di luar negeri. Jaminan ini mencakup biaya pengobatan, tindakan medis, dan perawatan yang ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah. Ketentuan ini berlaku bagi berbagai jabatan diplomatik dan konsuler yang secara resmi mewakili kepentingan negara di negara penerima atau organisasi internasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 110
- Tahun
- 2022
- Tentang
- Jaminan Kesehatan Bagi Pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 September 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5315
- Jumlah diDownload
- 530
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 177
- Tanggal Pengundangan
- 09 September 2022