Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2017 menetapkan aturan pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagai bentuk insentif untuk meningkatkan motivasi dan kinerja dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan kelas jabatan yang mencerminkan tanggung jawab dan kompleksitas tugas, serta diberikan secara berkala berdasarkan penilaian kinerja yang objektif dan transparan. Ketentuan ini juga mengatur mekanisme pemberian, termasuk pengecualian pengurangan tunjangan bagi pegawai yang bekerja di luar kantor atau jam kerja dengan menyertakan bukti surat perintah atau tugas resmi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 117
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Desember 2017
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2023 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
- Jumlah dilihat
- 5327
- Jumlah diDownload
- 418
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 261
- Tanggal Pengundangan
- 15 Desember 2017
Relasi peraturan
Dicabut oleh