Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 117 Tahun 2017 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2017 dicabut

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2017 menetapkan aturan pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagai bentuk insentif untuk meningkatkan motivasi dan kinerja dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan kelas jabatan yang mencerminkan tanggung jawab dan kompleksitas tugas, serta diberikan secara berkala berdasarkan penilaian kinerja yang objektif dan transparan. Ketentuan ini juga mengatur mekanisme pemberian, termasuk pengecualian pengurangan tunjangan bagi pegawai yang bekerja di luar kantor atau jam kerja dengan menyertakan bukti surat perintah atau tugas resmi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
117
Tahun
2017
Tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 Desember 2017
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2023 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Jumlah dilihat
5327
Jumlah diDownload
418
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
261
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah