Kembali
Memuat PDF…
Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41 Tahun 2019
dilihat 6× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permentan No. 41 Tahun 2019 menggantikan peraturan sebelumnya untuk menstabilkan ketersediaan dan meningkatkan populasi ternak ruminansia besar di Indonesia. Peraturan ini mengatur definisi spesifik mengenai jenis ternak (seperti bakalan pedaging dan indukan) serta prosedur pemasukan hewan dari luar negeri ke wilayah Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTANIAN
- Nomor
- 41
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PEMASUKAN TERNAK RUMINANSIA BESAR KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Juli 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3903
- Jumlah diDownload
- 564
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 847
- Tanggal Pengundangan
- 31 Juli 2019
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/PERMENTAN/PK.440/10/2016 Tahun 2016