Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2023
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja dua unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Perkebunan, yaitu Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan (BBPPTP) beserta tiga balai cabangnya, serta Balai Proteksi Tanaman Perkebunan Pontianak. Tugas utama unit-unit ini mencakup pengelolaan perbenihan, perlindungan tanaman perkebunan, serta pelaksanaan tugas teknis operasional dan penunjang yang diarahkan oleh direktur terkait.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTANIAN
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2023
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Januari 2023
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan
- Jumlah dilihat
- 10876
- Jumlah diDownload
- 991
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 117
- Tanggal Pengundangan
- 30 Januari 2023