Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2023
dilihat 2× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tiga unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, yaitu Balai Besar Peramalan OPT, Balai Besar PPMBTPH, dan Balai Pengujian Mutu Produk Tanaman, dengan fokus pada tugas pengamatan, peramalan, pengujian mutu benih, serta pengujian mutu produk tanaman. Penataan ini bertujuan menyesuaikan organisasi dan tata kerja untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas teknis operasional dan penunjang di Kementerian Pertanian.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTANIAN
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2023
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Januari 2023
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
- Jumlah dilihat
- 7256
- Jumlah diDownload
- 936
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 116
- Tanggal Pengundangan
- 30 Januari 2023