Kembali
Memuat PDF…
Permentan Nomor 47 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian pertanian 2020 dicabut

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Karantina Pertanian

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian sebagai unit pelaksana teknis yang bertugas melakukan uji standar, uji rujukan, serta bimbingan teknis penerapan sistem manajemen mutu laboratorium karantina hewan, tumbuhan, dan keamanan hayati. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan fungsi-fungsi pendukung seperti pelaksanaan uji konfirmasi, uji profisiensi, pembuatan koleksi standar, hingga pengembangan dan validasi metode serta alat laboratorium.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor
47
Tahun
2020
Tentang
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP BADAN KARANTINA PERTANIAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2020
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Karantina Pertanian
Jumlah dilihat
3273
Jumlah diDownload
680
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
1761
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah