Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2020
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Pusat Veteriner Farma (Pusvetma) sebagai unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang dipimpin oleh seorang Kepala. Tugas utama Pusvetma mencakup produksi, pengujian, distribusi, dan pemasaran produk biologis seperti vaksin serta antisera, termasuk penanganan surveilans dan pengendalian penyakit mulut dan kuku. Dalam melaksanakan tugasnya, Pusvetma menyelenggarakan berbagai fungsi teknis mulai dari penyusunan program, pengujian mutu, hingga pengelolaan prasarana dan sarana produksi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTANIAN
- Nomor
- 43
- Tahun
- 2020
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Desember 2020
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
- Jumlah dilihat
- 5438
- Jumlah diDownload
- 522
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1757
- Tanggal Pengundangan
- 30 Desember 2020
Relasi peraturan
Dicabut oleh