Kembali
Memuat PDF…
Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Hewan dan Pangan Segar Asal Tumbuhan dari Negara Jepang terhadap Kontaminasi Zat Radioaktif
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kewajiban pengawasan keamanan pangan segar asal hewan dan tumbuhan dari Jepang untuk mencegah konsumsi produk yang terkontaminasi zat radioaktif melebihi batas aman. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya karena adanya perubahan status keamanan pangan di berbagai prefektur Jepang yang perlu disesuaikan dengan perkembangan informasi dan hasil monitoring terbaru. Dasar hukumnya bersumber pada UU Pangan, UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta berbagai peraturan pemerintah terkait keamanan mutu dan gizi pangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTANIAN
- Nomor
- 05
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN SEGAR ASAL HEWAN DAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN DARI NEGARA JEPANG TERHADAP KONTAMINASI ZAT RADIOAKTIF
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Februari 2020
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Keamanan Pangan Terhadap Pemasukan Pangan Segar Asal Hewan dan Pangan Segar Asal Tumbuhan ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Cemaran Radioaktif
- Jumlah dilihat
- 8221
- Jumlah diDownload
- 551
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 155
- Tanggal Pengundangan
- 21 Februari 2020
Relasi peraturan
Dicabut oleh