Kembali
Memuat PDF…
Permentan Nomor 05 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian pertanian 2020 dicabut

Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Hewan dan Pangan Segar Asal Tumbuhan dari Negara Jepang terhadap Kontaminasi Zat Radioaktif

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kewajiban pengawasan keamanan pangan segar asal hewan dan tumbuhan dari Jepang untuk mencegah konsumsi produk yang terkontaminasi zat radioaktif melebihi batas aman. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya karena adanya perubahan status keamanan pangan di berbagai prefektur Jepang yang perlu disesuaikan dengan perkembangan informasi dan hasil monitoring terbaru. Dasar hukumnya bersumber pada UU Pangan, UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta berbagai peraturan pemerintah terkait keamanan mutu dan gizi pangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor
05
Tahun
2020
Tentang
PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN SEGAR ASAL HEWAN DAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN DARI NEGARA JEPANG TERHADAP KONTAMINASI ZAT RADIOAKTIF
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 Februari 2020
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Keamanan Pangan Terhadap Pemasukan Pangan Segar Asal Hewan dan Pangan Segar Asal Tumbuhan ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Cemaran Radioaktif
Jumlah dilihat
8221
Jumlah diDownload
551
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
155
Tanggal Pengundangan
21 Februari 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah