Kembali
Memuat PDF…
Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan Pangan Segar Asal Hewan dan Pangan Segar Asal Tumbuhan ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Cemaran Radioaktif
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan mekanisme pengawasan keamanan pangan untuk mencegah masuknya pangan segar asal hewan dan tumbuhan ke Indonesia yang tercemar radioaktif melebihi batas maksimum. Pengawasan ini mencakup seluruh rangkaian kegiatan pemasukan dari luar negeri guna menjamin produk tersebut aman dikonsumsi dan tidak membahayakan kesehatan masyarakat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTANIAN
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN TERHADAP PEMASUKAN PANGAN SEGAR ASAL HEWAN DAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN KE DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DARI CEMARAN RADIOAKTIF
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Juli 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9536
- Jumlah diDownload
- 1178
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 696
- Tanggal Pengundangan
- 26 Juli 2022