Kembali
Memuat PDF…
Permensos Nomor 18 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian sosial 2018 berlaku

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial

Peraturan Menteri Sosial Nomor 18 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial. UPT ini dipimpin oleh seorang Kepala yang bertugas mengoptimalkan pelaksanaan rehabilitasi sosial untuk penyandang disabilitas sesuai dengan berbagai undang-undang kesejahteraan sosial yang berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN SOSIAL
Nomor
18
Tahun
2018
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
09 Agustus 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10207
Jumlah diDownload
475
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1076
Tanggal Pengundangan
13 Agustus 2018

Relasi peraturan

Mencabut

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah