Kembali
Memuat PDF…
Gorganisasi dan Tata Kerja Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental €œmargo Laras†di Pati
Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan alih fungsi Panti Sosial Asuhan Anak "Tunas Bangsa" menjadi Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental "Margo Laras" di Pati sebagai unit pelaksana teknis di bawah Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial. Lembaga ini dipimpin oleh seorang Kepala dan bertugas menyelenggarakan rehabilitasi sosial, registrasi, asesmen, serta pemetaan data bagi penyandang disabilitas mental.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN SOSIAL
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2016
- Tentang
- GORGANISASI DAN TATA KERJA PANTI SOSIAL REHABILITASI SOSIAL PENYANDANG DISABILITAS MENTAL “MARGO LARAS†DI PATI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Oktober 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Sosial Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
- Jumlah dilihat
- 6414
- Jumlah diDownload
- 321
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1651
- Tanggal Pengundangan
- 05 November 2016
Relasi peraturan
Dicabut oleh