Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Peraturan Menteri Sosial Nomor 18 Tahun 2018
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial. UPT ini dipimpin oleh seorang Kepala yang bertugas mengoptimalkan pelaksanaan rehabilitasi sosial untuk penyandang disabilitas sesuai dengan berbagai undang-undang kesejahteraan sosial yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN SOSIAL
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Agustus 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10207
- Jumlah diDownload
- 475
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1076
- Tanggal Pengundangan
- 13 Agustus 2018
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2016