Kembali
Memuat PDF…
Permensos Nomor 10 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian sosial 2020 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai bagi Korban Bencana

Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2020

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini memperbarui pengaturan pemberian bantuan langsung berupa uang tunai bagi korban bencana, khususnya untuk mengisi kekurangan dalam jaminan hidup selama fase siaga, tanggap, dan transisi darurat. Perubahan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait penanggulangan bencana dan kesejahteraan sosial untuk memastikan respons yang lebih efektif saat terjadi bencana.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN SOSIAL
Nomor
10
Tahun
2020
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI SOSIAL NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG BANTUAN LANGSUNG BERUPA UANG TUNAI BAGI KORBAN BENCANA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 September 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
11034
Jumlah diDownload
688
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
1065
Tanggal Pengundangan
23 September 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah