Kembali
Memuat PDF…
Permensos Nomor 4 Tahun 2015 Peraturan Menteri kementerian sosial 2015 berlaku

Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai bagi Korban Bencana

Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan aturan mengenai pemberian bantuan langsung berupa uang tunai (melalui transfer bank) bagi korban bencana, baik alam maupun non-alam, untuk pemulihan dan penguatan sosial. Tujuannya adalah memastikan bantuan tersebut berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran bagi perseorangan, keluarga, atau masyarakat yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial akibat bencana.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN SOSIAL
Nomor
4
Tahun
2015
Tentang
BANTUAN LANGSUNG BERUPA UANG TUNAI BAGI KORBAN BENCANA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
25 Maret 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1231
Jumlah diDownload
339
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
599
Tanggal Pengundangan
23 April 2015
Pejabat Pengundangan
YASONNA H. LAOLY

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah