Kembali
Memuat PDF…
Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai bagi Korban Bencana
Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan aturan mengenai pemberian bantuan langsung berupa uang tunai (melalui transfer bank) bagi korban bencana, baik alam maupun non-alam, untuk pemulihan dan penguatan sosial. Tujuannya adalah memastikan bantuan tersebut berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran bagi perseorangan, keluarga, atau masyarakat yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial akibat bencana.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN SOSIAL
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2015
- Tentang
- BANTUAN LANGSUNG BERUPA UANG TUNAI BAGI KORBAN BENCANA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 Maret 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1231
- Jumlah diDownload
- 339
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 599
- Tanggal Pengundangan
- 23 April 2015
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY
Relasi peraturan
Diubah oleh