Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 31 Tahun 2024 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2024 berlaku

Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Jakarta

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2024

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2024 menetapkan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum dengan struktur tata kelola yang terdiri dari Majelis Wali Amanat, Senat Akademik, dan Rektor. Dokumen ini juga mendefinisikan peran organ-organ pendukung seperti Komite Audit, Fakultas, serta unit akademik lainnya (Sekolah Pascasarjana, Departemen, Program Studi) dalam menjalankan fungsi akademik dan non-akademik di lingkungan UNJ.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
31
Tahun
2024
Tentang
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 Agustus 2024
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2397
Jumlah diDownload
1141
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
168
Nomor Tambahan
6982
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 2024
Pejabat Pengundangan
PRATIKNO

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah