Kembali
Memuat PDF…
Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-Ind/Per/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-Ind/Per/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2023
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2023 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 beserta perubahannya terkait Lembaga Sertifikasi Industri Hijau. Pencabutan ini dilakukan untuk merespons perubahan nomenklatur, perluasan ruang lingkup, serta berakhirnya jangka waktu penunjukan lembaga sertifikasi yang ditunjuk.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PENCABUTAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 41/M-IND/PER/12/2017 TENTANG LEMBAGA SERTIFIKASI INDUSTRI HIJAU SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 24 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 41/M-IND/PER/12/2017 TENTANG LEMBAGA SERTIFIKASI INDUSTRI HIJAU
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Juli 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1179
- Jumlah diDownload
- 626
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 530
- Tanggal Pengundangan
- 10 Juli 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA