Kembali
Memuat PDF…
Permenperin Nomor 2 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian perindustrian 2019 dicabut

Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tata cara penyampaian dan pengelolaan data serta informasi industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) sebagai satu kesatuan terintegrasi. Ketentuan ini mencakup definisi industri, jenis data (industri, kawasan industri, dan lain-lain), serta mekanisme pelaporan yang wajib dilakukan oleh pelaku usaha industri di Indonesia. Dasar hukumnya bersumber pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor
2
Tahun
2019
Tentang
TATA CARA PENYAMPAIAN DATA INDUSTRI, DATA KAWASAN INDUSTRI, DATA LAIN, INFORMASI INDUSTRI, DAN INFORMASI LAIN MELALUI SISTEM INFORMASI INDUSTRI NASIONAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
18 Februari 2019
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri Data Kawasan Industri Data Lain Informasi Industri dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional
Jumlah dilihat
7799
Jumlah diDownload
2006
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
192
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah