Kembali
Memuat PDF…
Standar Industri Hijau untuk Industri Amonia dan Industri Pupuk Urea, Pupuk Sp-36, dan Pupuk Amonium Sulfat
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar industri hijau untuk sektor amonia dan pupuk (urea, SP-36, amonium sulfat) guna meningkatkan efisiensi sumber daya dan kelestarian lingkungan, sekaligus menggantikan regulasi sebelumnya yang dianggap tidak lagi relevan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2023
- Tentang
- STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI AMONIA DAN INDUSTRI PUPUK UREA, PUPUK SP-36, DAN PUPUK AMONIUM SULFAT
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Juli 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2493
- Jumlah diDownload
- 970
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 532
- Tanggal Pengundangan
- 10 Juli 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA