Kembali
Memuat PDF…
Permenperin Nomor 27 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian perindustrian 2018 dicabut

Standar Industri Hijau untuk Industri Pupuk Urea, Pupuk SP-36, dan Pupuk Amonium Sulfat

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan Standar Industri Hijau (SIH) bagi industri pupuk urea, SP-36, dan amonium sulfat yang mencakup persyaratan teknis (bahan baku, energi, proses) dan manajemen untuk efisiensi sumber daya. Tujuannya adalah mewujudkan industri hijau yang berkelanjutan, mengurangi dampak lingkungan, dan meningkatkan manfaat bagi masyarakat.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor
27
Tahun
2018
Tentang
Standar Industri Hijau untuk Industri Pupuk Urea, Pupuk SP-36, dan Pupuk Amonium Sulfat
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
01 Oktober 2018
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Amonia dan Industri Pupuk Urea, Pupuk Sp-36, dan Pupuk Amonium Sulfat
Jumlah dilihat
4315
Jumlah diDownload
698
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1492
Tanggal Pengundangan
30 Oktober 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah