Kembali
Permenperin Nomor 59-m-ind-per-7-2015 Tahun 2015 Peraturan Menteri kementerian perindustrian 2015 dicabut
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 59-m-ind-per-7-2015 Tahun 2015
dilihat 0×
Berkas PDF tidak tersedia di sumber resmi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
- Nomor
- 59/M-IND/PER/7/2015
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA TEPUNG TERIGU SEBAGAI BAHAN MAKANAN SECARA WAJIB
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Juli 2015
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib
- Jumlah dilihat
- 8859
- Jumlah diDownload
- 29
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 1083
- Tanggal Pengundangan
- 27 Juli 2015
Relasi peraturan
Dicabut oleh