Kembali
Permenperin Nomor 59-m-ind-per-7-2015 Tahun 2015 Peraturan Menteri kementerian perindustrian 2015 dicabut

Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 59-m-ind-per-7-2015 Tahun 2015

dilihat 0×

Berkas PDF tidak tersedia di sumber resmi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor
59/M-IND/PER/7/2015
Tahun
2015
Tentang
PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA TEPUNG TERIGU SEBAGAI BAHAN MAKANAN SECARA WAJIB
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
23 Juli 2015
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib
Jumlah dilihat
8859
Jumlah diDownload
29
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
1083
Tanggal Pengundangan
27 Juli 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah