Kembali
Memuat PDF…
Permenparekraf Nomor 3 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian pariwisata dan ekonomi kreatif 2020 berlaku

Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha Sektor Pariwisata Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 3 Tahun 2020

dilihat 0× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mendelegasikan kewenangan perizinan berusaha sektor pariwisata kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mempercepat pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan. Pendelegasian mencakup penyerahan tugas, hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban terkait perizinan dan nonperizinan, termasuk penandatanganan dokumen atas nama pemberi wewenang.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Nomor
3
Tahun
2020
Tentang
PENDELEGASIAN KEWENANGAN PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PARIWISATA KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 Januari 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4761
Jumlah diDownload
505
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
64
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah