Kembali
Memuat PDF…
Permenpanrb Nomor 29 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi 2016 dicabut
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan Jabatan Fungsional Pemeriksa dan Angka Kreditnya untuk menyesuaikan dengan batas usia pensiun baru bagi pejabat fungsional (58 tahun untuk Ahli Muda/Pertama/Keterampilan, 60 tahun untuk Ahli Utama/Madya) serta mengakomodasi kebutuhan formasi dan pengembangan karir pemeriksa. Perubahan ini didasarkan pada berlakunya UU Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah terkait pemberhentian PNS yang mencapai batas usia pensiun.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
- Nomor
- 29
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa dan Angka Kreditnya
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Desember 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa
- Jumlah dilihat
- 5189
- Jumlah diDownload
- 297
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 2043
- Tanggal Pengundangan
- 28 Desember 2016