Kembali
Permenlh Nomor p-97-menhut-ii-2014 Tahun 2014 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup 2014 dicabut

Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Nonperizinan di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor p-97-menhut-ii-2014 Tahun 2014

dilihat 1×

Berkas PDF tidak tersedia di sumber resmi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Nomor
p.97/MENHUT-II/2014
Tahun
2014
Tentang
Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Nonperizinan di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020 Tahun 2020 Tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan Perizinan Berusaha Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Jumlah dilihat
10456

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah