Kembali
Memuat PDF…
Permenlh Nomor p-73-menlhk-setjen-2015 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup 2016 dicabut
Tata Cara Pemanfaatan Kayu dan Pengenaan Iuran Kehutanan pada Areal Izin Usaha Perkebunan yang Memperoleh Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor p-73-menlhk-setjen-2015 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pemanfaatan kayu dan pengenaan iuran kehutanan bagi pemegang izin usaha perkebunan yang telah mendapatkan keputusan pelepasan kawasan hutan karena perubahan peruntukan fungsi. Ketentuan ini berlaku khusus untuk areal perkebunan yang statusnya berubah dari kawasan hutan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2012.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
- Nomor
- P.73/MENLHK-SETJEN/2015
- Tahun
- 2016
- Tentang
- TATA CARA PEMANFAATAN KAYU DAN PENGENAAN IURAN KEHUTANAN PADA AREAL IZIN USAHA PERKEBUNAN YANG MEMPEROLEH KEPUTUSAN PELEPASAN KAWASAN HUTAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemanfaatan Kayu dan/atau Pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Kegiatan Usaha Perkebunan yang Memperoleh Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan
- Jumlah dilihat
- 8916
- Jumlah diDownload
- 721
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 137
- Tanggal Pengundangan
- 28 Januari 2016