Kembali
Memuat PDF…
Permenlh Nomor p-73-menlhk-setjen-2015 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup 2016 dicabut

Tata Cara Pemanfaatan Kayu dan Pengenaan Iuran Kehutanan pada Areal Izin Usaha Perkebunan yang Memperoleh Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor p-73-menlhk-setjen-2015 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pemanfaatan kayu dan pengenaan iuran kehutanan bagi pemegang izin usaha perkebunan yang telah mendapatkan keputusan pelepasan kawasan hutan karena perubahan peruntukan fungsi. Ketentuan ini berlaku khusus untuk areal perkebunan yang statusnya berubah dari kawasan hutan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2012.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Nomor
P.73/MENLHK-SETJEN/2015
Tahun
2016
Tentang
TATA CARA PEMANFAATAN KAYU DAN PENGENAAN IURAN KEHUTANAN PADA AREAL IZIN USAHA PERKEBUNAN YANG MEMPEROLEH KEPUTUSAN PELEPASAN KAWASAN HUTAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemanfaatan Kayu dan/atau Pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Kegiatan Usaha Perkebunan yang Memperoleh Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan
Jumlah dilihat
8916
Jumlah diDownload
721
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
137
Tanggal Pengundangan
28 Januari 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah