Kembali
Memuat PDF…
Permenkum Nomor 10 Tahun 2026 Peraturan Menteri kementerian hukum 2026 berlaku

Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris

Peraturan Menteri Hukum Nomor 10 Tahun 2026

dilihat 1× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan Notaris menerapkan prinsip "Know Your Customer" (mengetahui pengguna jasa) untuk mencegah penyalahgunaan jasa dalam tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Ketentuan ini menggantikan aturan lama (Permenkum No. 9 Tahun 2017) guna memastikan kepatuhan terhadap standar internasional dan perkembangan hukum terkini.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN HUKUM
Nomor
10
Tahun
2026
Tentang
PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI NOTARIS
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 Januari 2026
Pejabat yang Menetapkan
SUPRATMAN ANDI AGTAS
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3004
Jumlah diDownload
2691
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
86
Tanggal Pengundangan
06 Februari 2026
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah