Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 7 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2018 berlaku

Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Pelayanan Jasa Hukum pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkumham No. 7 Tahun 2018 mengatur tata cara pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan jasa hukum di Ditjen AHU melalui sistem pembayaran terintegrasi secara online guna mendukung kemudahan berusaha. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya (Permenkumham No. 46 Tahun 2016) dan menetapkan mekanisme pembayaran yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait keuangan negara dan PNBP.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor
7
Tahun
2018
Tentang
Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Pelayanan Jasa Hukum pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 Maret 2018
Pejabat yang Menetapkan
YASONNA H. LAOLY
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9433
Jumlah diDownload
789
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
396
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah