Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 46 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2016 dicabut
Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Pelayanan Jasa Hukum Pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 46 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas layanan jasa hukum yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, serta kepastian hukum dalam proses pembayaran PNBP. Dasar hukumnya bersumber pada berbagai undang-undang terkait keuangan negara dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
- Nomor
- 46
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Pelayanan Jasa Hukum Pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Desember 2016
- Pejabat yang Menetapkan
- YASONNA H. LAOLY
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Pelayanan Jasa Hukum Pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
- Jumlah dilihat
- 5591
- Jumlah diDownload
- 527
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1937
- Tanggal Pengundangan
- 20 Desember 2016