Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 46 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2016 dicabut

Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Pelayanan Jasa Hukum Pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 46 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas layanan jasa hukum yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, serta kepastian hukum dalam proses pembayaran PNBP. Dasar hukumnya bersumber pada berbagai undang-undang terkait keuangan negara dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor
46
Tahun
2016
Tentang
Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Pelayanan Jasa Hukum Pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
07 Desember 2016
Pejabat yang Menetapkan
YASONNA H. LAOLY
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Pelayanan Jasa Hukum Pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Jumlah dilihat
5591
Jumlah diDownload
527
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1937
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah