Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 6 Tahun 2022 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2022 dicabut
Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2022
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkumham No. 6 Tahun 2022 mengatur layanan legalisasi Apostille untuk dokumen publik Indonesia yang akan digunakan di negara peserta Konvensi, dengan tujuan mempercepat dan mempermurah proses legalisasi dokumen lintas negara. Peraturan ini menetapkan bahwa Apostille dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk memverifikasi keaslian tanda tangan, cap, atau segel resmi pada dokumen tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2022
- Tentang
- LAYANAN LEGALISASI APOSTILLE PADA DOKUMEN PUBLIK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Januari 2022
- Pejabat yang Menetapkan
- YASONNA H. LAOLY
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Hukum Nomor 50 Tahun 2025 Tentang Layanan Apostille
- Jumlah dilihat
- 8611
- Jumlah diDownload
- 1159
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 98
- Tanggal Pengundangan
- 26 Januari 2022
Relasi peraturan
Dicabut oleh