Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 23 Tahun 2024 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2024 dicabut

Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2024

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkumham No. 23 Tahun 2024 menetapkan pedoman penilaian indeks reformasi hukum untuk kementerian/lembaga dan pemerintah daerah guna mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel, sekaligus mencabut Permenkumham No. 17 Tahun 2022. Penilaian dilakukan oleh tim yang dikoordinasikan Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan peserta mencakup seluruh kementerian/lembaga serta pemerintah daerah. Ketentuan teknis lebih lanjut ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor
23
Tahun
2024
Tentang
PENILAIAN INDEKS REFORMASI HUKUM PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA DAN PEMERINTAH DAERAH
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
18 September 2024
Pejabat yang Menetapkan
YASONNA H. LAOLY
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Hukum Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum Pada Kementerian Lembaga dan Pemerintah Daerah
Jumlah dilihat
2636
Jumlah diDownload
1213
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
571
Tanggal Pengundangan
23 September 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah