Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 17 Tahun 2022 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2022 dicabut
Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2022
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkumham No. 17 Tahun 2022 menetapkan mekanisme penilaian indeks reformasi hukum untuk mengukur profesionalisme aparatur negara dan tata pemerintahan yang baik di tingkat pusat dan daerah. Peraturan ini mewajibkan Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyusunan serta pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Penilaian ini menjadi instrumen utama dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel sesuai amanat Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PENILAIAN INDEKS REFORMASI HUKUM PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA DAN PEMERINTAH DAERAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 September 2022
- Pejabat yang Menetapkan
- YASONNA H. LAOLY
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum Pada Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah
- Jumlah dilihat
- 10770
- Jumlah diDownload
- 1677
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 867
- Tanggal Pengundangan
- 07 September 2022