Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 17 Tahun 2022 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2022 dicabut

Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2022

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkumham No. 17 Tahun 2022 menetapkan mekanisme penilaian indeks reformasi hukum untuk mengukur profesionalisme aparatur negara dan tata pemerintahan yang baik di tingkat pusat dan daerah. Peraturan ini mewajibkan Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyusunan serta pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Penilaian ini menjadi instrumen utama dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel sesuai amanat Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor
17
Tahun
2022
Tentang
PENILAIAN INDEKS REFORMASI HUKUM PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA DAN PEMERINTAH DAERAH
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
02 September 2022
Pejabat yang Menetapkan
YASONNA H. LAOLY
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum Pada Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah
Jumlah dilihat
10770
Jumlah diDownload
1677
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
867
Tanggal Pengundangan
07 September 2022

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah