Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 22 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2018 dicabut
Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-Undangan yang Dibentuk di Daerah oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur kewajiban perancang peraturan perundang-undangan di daerah untuk melakukan harmonisasi terhadap rancangan peraturan daerah atau kepala daerah yang mereka bentuk. Proses harmonisasi ini didasarkan pada ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaannya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
- Nomor
- 22
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-Undangan yang Dibentuk di Daerah oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Agustus 2018
- Pejabat yang Menetapkan
- YASONNA H. LAOLY
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Hukum Nomor 40 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pengharmonisasian Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah
- Jumlah dilihat
- 9735
- Jumlah diDownload
- 1739
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1133
- Tanggal Pengundangan
- 23 Agustus 2018
Relasi peraturan
Dicabut oleh