Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pengharmonisasian Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah
Peraturan Menteri Hukum Nomor 40 Tahun 2025
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi untuk Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah guna mempercepat proses penyusunannya. Proses ini mencakup penyelarasan substansi dan teknik penyusunan agar rancangan tersebut menjadi peraturan perundang-undangan yang utuh dan konsisten. Ketentuan ini didasarkan pada UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN HUKUM
- Nomor
- 40
- Tahun
- 2025
- Tentang
- TATA CARA PENGHARMONISASIAN PEMBULATAN DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANCANGAN PERATURAN DAERAH DAN RANCANGAN PERATURAN KEPALA DAERAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Oktober 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- SUPRATMAN ANDI AGTAS
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1800
- Jumlah diDownload
- 1225
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 865
- Tanggal Pengundangan
- 23 Oktober 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA