Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 10 Tahun 2022 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2022 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Indikasi Geografis

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2022

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkumham No. 10 Tahun 2022 mengubah definisi Indikasi Geografis sebagai tanda yang menunjukkan daerah asal produk, di mana faktor lingkungan geografis (alam dan manusia) memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu. Hak atas Indikasi Geografis merupakan hak eksklusif negara yang diberikan kepada pemegang hak terdaftar selama reputasi, kualitas, dan karakteristik produk tersebut masih ada. Perubahan ini juga memperjelas konsep permohonan, pemohon, kuasa, serta peran Tim Ahli dalam menilai dokumen deskripsi untuk pendaftaran dan pengawasan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor
10
Tahun
2022
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG INDIKASI GEOGRAFIS
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
25 April 2022
Pejabat yang Menetapkan
YASONNA H. LAOLY
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6629
Jumlah diDownload
1001
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
448
Tanggal Pengundangan
25 April 2022

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah