Indikasi Geografis
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur definisi Indikasi Geografis sebagai tanda yang menunjukkan daerah asal produk karena faktor lingkungan geografis yang memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu, serta menetapkan hak eksklusif bagi pemegang hak terdaftar selama atribut tersebut masih ada. Dokumen ini juga mendefinisikan peran pemohon sebagai lembaga atau pemerintah daerah yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu dalam mengajukan permohonan pendaftaran. Selain itu, peraturan ini menetapkan struktur tim ahli yang bertugas menilai dokumen deskripsi dan memberikan rekomendasi kepada Menteri terkait proses pendaftaran, pengubahan, pembatalan, serta pengawasan Indikasi Geografis nasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2019
- Tentang
- INDIKASI GEOGRAFIS
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Juni 2019
- Pejabat yang Menetapkan
- YASONNA H. LAOLY
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2536
- Jumlah diDownload
- 936
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 694
- Tanggal Pengundangan
- 25 Juni 2019
Relasi peraturan
Mencabut
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008