Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 12 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2019 berlaku

Indikasi Geografis

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur definisi Indikasi Geografis sebagai tanda yang menunjukkan daerah asal produk karena faktor lingkungan geografis yang memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu, serta menetapkan hak eksklusif bagi pemegang hak terdaftar selama atribut tersebut masih ada. Dokumen ini juga mendefinisikan peran pemohon sebagai lembaga atau pemerintah daerah yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu dalam mengajukan permohonan pendaftaran. Selain itu, peraturan ini menetapkan struktur tim ahli yang bertugas menilai dokumen deskripsi dan memberikan rekomendasi kepada Menteri terkait proses pendaftaran, pengubahan, pembatalan, serta pengawasan Indikasi Geografis nasional.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor
12
Tahun
2019
Tentang
INDIKASI GEOGRAFIS
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 Juni 2019
Pejabat yang Menetapkan
YASONNA H. LAOLY
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2536
Jumlah diDownload
936
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
694
Tanggal Pengundangan
25 Juni 2019

Relasi peraturan

Mencabut

  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah