Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 04 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2019 dicabut
Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 04 Tahun 2019
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkumham No. 04 Tahun 2019 mengubah definisi Penerjemah Tersumpah sebagai individu berkeahlian yang telah diangkat sumpah oleh Menteri Hukum dan HAM serta terdaftar secara resmi. Perubahan ini bertujuan memberikan kepastian hukum mengenai syarat pengangkatan, pelaporan, dan pemberhentian penerjemah tersumpah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
- Nomor
- 04
- Tahun
- 2019
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Februari 2019
- Pejabat yang Menetapkan
- YASONNA H. LAOLY
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Hukum Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan Pelaporan Pemberhentian Perpanjangan dan Pengawasan Penerjemah Tersumpah
- Jumlah dilihat
- 7039
- Jumlah diDownload
- 741
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 196
- Tanggal Pengundangan
- 25 Februari 2019
Relasi peraturan
Dicabut oleh
Mengubah
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016