Kembali
Memuat PDF…
Permenkominfo Nomor 8 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian komunikasi dan informatika 2016 dicabut
Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif terhadap Pihak Tertentu atas Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Cikarang
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2016
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan syarat dan prosedur pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan yang diselenggarakan oleh Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Cikarang. Ketentuan ini merupakan implementasi dari Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 terkait jenis dan tarif PNBP di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF TERHADAP PIHAK TERTENTU ATAS JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA BALAI PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI CIKARANG
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Juni 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (nol Rupiah) dan 50% (lima Puluh Persen) dari Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Sekolah Tinggi Multi Media dan Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi
- Jumlah dilihat
- 6592
- Jumlah diDownload
- 295
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 995
- Tanggal Pengundangan
- 01 Juli 2016