Kembali
Memuat PDF…
Permenkkp Nomor 8 Tahun 2022 Peraturan Menteri kementerian kelautan dan perikanan 2022 dicabut

Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2022

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan jenis komoditas perikanan yang wajib diperiksa untuk menjamin bebas dari hama penyakit karantina, memenuhi standar mutu dan keamanan pangan, serta melindungi keanekaragaman hayati saat masuk atau keluar wilayah Indonesia. Komoditas tersebut mencakup ikan hidup, segar, beku, olahan, serta produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, dan jenis ikan invasif atau dilindungi. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya untuk memperkuat pengawasan ekspor dan impor guna mencegah penyebaran penyakit dan memastikan keamanan pangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor
8
Tahun
2022
Tentang
JENIS KOMODITAS WAJIB PERIKSA KARANTINA IKAN, MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
07 Juni 2022
Pejabat yang Menetapkan
SAKTI WAHYU TRENGGONO
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa dan/atau Pemenuhan Persyaratan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
Jumlah dilihat
1848
Jumlah diDownload
2310
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
610
Tanggal Pengundangan
20 Juni 2022
Pejabat Pengundangan
YASONNA H. LAOLY

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah