Kembali
Memuat PDF…
Permenkkp Nomor 39 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian kelautan dan perikanan 2021 berlaku

Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur persyaratan dan tata cara pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk kegiatan di luar pemanfaatan sumber daya alam perikanan. Definisi PNBP mencakup pungutan yang dibayar oleh perorangan atau badan atas layanan atau hak yang diperoleh dari negara, serta mengatur peran wajib bayar, bendahara, dan petugas pelayanan dalam mekanisme pengelolaan pendapatan negara tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor
39
Tahun
2021
Tentang
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN DI LUAR PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM PERIKANAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
07 September 2021
Pejabat yang Menetapkan
SAKTI WAHYU TRENGGONO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5677
Jumlah diDownload
637
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
1030
Tanggal Pengundangan
09 September 2021
Pejabat Pengundangan
BENNY RIYANTO

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah