Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 46-permen-kp-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian kelautan dan perikanan 2016 dicabut

Tata Cara Pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan di Luar Pungutan Perikanan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46-permen-kp-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara penyetoran, penyimpanan, dan pertanggungjawaban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berada di luar kategori pungutan perikanan. Ketentuan ini mencakup definisi pihak terkait seperti wajib bayar, petugas pemungut, serta mekanisme penyetoran melalui bendahara, bank persepsi, atau kantor pos.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor
46/PERMEN-KP/2016
Tahun
2016
Tentang
Tata Cara Pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan di Luar Pungutan Perikanan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
08 Desember 2016
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
Jumlah dilihat
5353
Jumlah diDownload
351
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1890
Tanggal Pengundangan
09 Desember 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah