Kembali
Memuat PDF…
Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur persyaratan dan tata cara pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk kegiatan di luar pemanfaatan sumber daya alam perikanan. Definisi PNBP mencakup pungutan yang dibayar oleh perorangan atau badan atas layanan atau hak yang diperoleh dari negara, serta mengatur peran wajib bayar, bendahara, dan petugas pelayanan dalam mekanisme pengelolaan pendapatan negara tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Nomor
- 39
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN DI LUAR PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM PERIKANAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 September 2021
- Pejabat yang Menetapkan
- SAKTI WAHYU TRENGGONO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5677
- Jumlah diDownload
- 637
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1030
- Tanggal Pengundangan
- 09 September 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO