Kembali
Memuat PDF…
Permenkkp Nomor 15 Tahun 2025 Peraturan Menteri kementerian kelautan dan perikanan 2025 berlaku

Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15 Tahun 2025

dilihat 0× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan LPMUKP sebagai unit organisasi noneselon di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dipimpin Direktur, dengan tugas utama mengelola dana bergulir dan memberikan pendampingan kepada pelaku usaha mikro, kecil, menengah, serta koperasi di bidang kelautan dan perikanan. Dalam pelaksanaannya, LPMUKP menyelenggarakan fungsi strategis mulai dari penyusunan rencana bisnis dan anggaran, penyaluran serta pengelolaan piutang dan agunan, hingga manajemen risiko dan pemeriksaan intern. Susunan organisasinya terdiri atas enam divisi, yaitu Perencanaan dan Umum, Bisnis I, Bisnis II, Pengelolaan Piutang, Keuangan, serta Satuan Pemeriksaan Intern.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor
15
Tahun
2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 Agustus 2025
Pejabat yang Menetapkan
SAKTI WAHYU TRENGGONO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1170
Jumlah diDownload
420
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
642
Tanggal Pengundangan
27 Agustus 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah