Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan LPMUKP sebagai unit organisasi noneselon di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dipimpin Direktur, dengan tugas utama mengelola dana bergulir dan memberikan pendampingan kepada pelaku usaha mikro, kecil, menengah, serta koperasi di bidang kelautan dan perikanan. Dalam pelaksanaannya, LPMUKP menyelenggarakan fungsi strategis mulai dari penyusunan rencana bisnis dan anggaran, penyaluran serta pengelolaan piutang dan agunan, hingga manajemen risiko dan pemeriksaan intern. Susunan organisasinya terdiri atas enam divisi, yaitu Perencanaan dan Umum, Bisnis I, Bisnis II, Pengelolaan Piutang, Keuangan, serta Satuan Pemeriksaan Intern.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Agustus 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- SAKTI WAHYU TRENGGONO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1170
- Jumlah diDownload
- 420
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 642
- Tanggal Pengundangan
- 27 Agustus 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA