Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/Permen-Kp/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2022
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkkp No. 2 Tahun 2022 merevisi Pasal 2 Permenkkp No. 3/PERMEN-KP/2017 untuk menata ulang organisasi dan tata kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP). Perubahan ini bertujuan meningkatkan kinerja dan optimalisasi pengelolaan modal usaha kelautan dan perikanan sesuai dinamika organisasi. Penataan ini telah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri PANRB dan didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 3/PERMEN-KP/2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA MODAL USAHA KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Februari 2022
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan
- Jumlah dilihat
- 6341
- Jumlah diDownload
- 375
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 146
- Tanggal Pengundangan
- 07 Februari 2022